Pemberangusan Demokrasi dan Intensifikasi Fasisme Negara di Bawah Rezim Jokowi dengan Penerbitan Perppu No 02 Tahun 2017
I.
Demokrasi dan Fasisme
di Indonesia
A.
Demokrasi di Indonesia
Sebagai Negeri Setengah Jajahan dan Setengah Feodal
Jargon yang pernah lahir dari
gerakan demokratis di Eropa dan Amerika “Kekuasaan
dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat”, “Kebebasan (Liberte), Persamaan
(Egalite), Persaudaraan (Fraternite), kini telah hangus terbakar mengikuti
perkembangan jaman imperialis yang semakin tua dan sekarat. Celakanya,
implementasi jargon sistem demokrasi tersebut hanya terbatas melalui sistem
pemilihan umum yang ditunjukkankan semata-mata hanya pelibatan masyarakat luas
dalam pemungutan suara. Akan tetapi Demokrasi dalam makna sesungguhnya, yang
seharusnya dijalankan untuk menjamin, memenuhi, dan melindungi hak dan
kepentingan rakyat, semakin menjauh dari cita-cita rakyat. Demokrasi semakin
palsu karena tidak bisa menjawab masalah pokok rakyat, justru sebaliknya;
menindas dan memeras rakyat.
Dalam negara borjuasi, sesungguhnya
hanya dikenal dua bentuk aturan atau hukum yang diterapkan oleh pemerintah,
yakni pertama: Demokrasi borjuasi (liberal) – yang diberlakukan
kepada sesama borjuasi sendiri. Kedua: Hukum fasis yang diterapkan
pada musuh-musuh klas borjuasi yang berkuasa (setiap kelompok dan golongan yang melawan kebijakan sistem
kekuasaannya). Keduanya, baik demokrasi liberal maupun fasis merupakan
manifestasi dari kediktatoran klas borjuasi itu sendiri.


