Selasa, 03 Juli 2012

Tujuan Serikat Buruh :


Serikat Buruh atau gerakan serikat buruh adalah perjuangan aktif kaum buruh untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-haknya dan kepentingan-kepentingan sosial ekonomi kaum buruh. Adalah upaya kaum buruh untuk mendapatkan bagian nilai yang diciptakan dengan kerja kaum buruh tetapi selama ini diambil/dirampas oleh kapitalis [pengusaha/pemodal].

Serikat buruh yang baik adalah serikat buruh yang di bentuk, dari, oleh dan untuk kaum buruh. Bukan organisasi/serikat yang dibentuk oleh campur tangan/kehendak dan direstui oleh pengusaha apalagi pengurusnya pun kebanyakan dari orang pengusaha.

Tujuan Serikat Buruh
Serikat buruh adalah alat atau wadah untuk menghimpun seluruh potensi-potensi yang dimiliki oleh buruh untuk membangun kekuatan agar dapat ikut dalam menentukan aturan-aturan yang berhubungan dengan perburuhan dipabrik-pabrik, maupun aturan-aturan tingkat Daerah dan Nasional.

Maka Perjuangan buruh/pekerja pada pokoknya dipusatkan pada lima tuntutan :

1)    Upah yang layak; artinya upah yang didapat lebih besar, sebagai satu cara tercepat bagi kaum buruh untuk memperoleh hasil kerja kolektifnya dan untuk menikmati stándar hidup yang layak dan manusiawi;
2)    Jam Kerja yang Pendek; mengurangi jam kerja tanpa pengurangan upah sedikitpun sebagai langkah langsung dalam meningkatkan pembagian buruh dalam nilai produk-produk yang mereka ciptakan ;
3)    Kebebasan Berorganisasi; artinya diberikannya kebebasan berserikat bagi kaum buruh sebagai alat untuk bersatunya kaum buruh serta menjaga keberadaan buruh dalam berjuang untuk perlindungan dan pemenuhan hak-haknya serta kepentingannya dalam hubungan perburuhan.
4)    Kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang baik dan adil; artinya kaum buruh berjuang untuk adanya perbaikan di tempat kerja seperti K3, perlakuan yang manusiawi, bebas dari intimidasi dan diskriminasi;
5)    Hukum/Undang-undang yang Adil; artinya adalah perjuangan bagaimana adanya aturan hukum/undang-undang perburuhan yang berpihak dan melindungi kaum buruh, berarti terlibat untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah, untuk menciptakan satu prodak yang berpihak dan melindungi kaum buruh.

Sehingga Secara umum, serikat buruh bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi buruh dan keluarganya.(Kesejahteraan sosial berarti, terpenuhinya kebutuhan-kebutahan hidup baik jasmani maupun rohani yang manusiawi secara layak).
  2. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan buruh. (Artinya serikat buruh haruslah menjadi wadah bagi buruh untuk meningkatkan keterampilan kerjanya, juga sebagai wadah untuk menyadarkan dan mencerahkan pemahaman buruh tentang hak-hak ekonomi maupun politik).
  3. Mewujudkan dan melindungi hak dan kepentingan buruh dalam hubungan perburuhan yang berkeadilan.
  4. Serikat buruh harus mampu mewujudkan dan melindungi hak-hak dan kepentingan buruh di pabrik, melalui pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun yang lebih penting serikat buruh haruslah berjuang dengan kekuatannya agar dapat terlibat didalam merumuskan undang-undang dan kebijakan-kebijakan negara di bidang perburuhan, maupun yang berhubungan dengan nasib buruh. [rd]##