Senin, 27 Juni 2011

Kabar dari Semarang

Kabar dari Semarang…
(untuk Nurimah, Perempuan Buruh Pabrik Bingkai/frame PT. SAN YU, Semarang)


Aku dengar lagi kabar dari Semarang
Kemarin lusa dari Pasuruan dan Tangerang
Nurimah, perempuan buruh di pabrik bingkai (frame) itu kini jadi pesakitan
Tuan Jaksa mendakwanya tindak pidana pasal 135 ayat 1 KUHP
23 Desember 2010 pertama kali dihadapkan di Pengadilan

Tertulis di surat kabar harian Semarang
12 Januari 2010, terjadi aksi mogok kerja spontan di semua bagian
Dua jam mesin-mesin berhenti
Semuanya ulah pengusaha, Buruh sendiri yang ambil prakarsa

Masih dari surat kabar harian Semarang
12 Januari puncak kemarahan
Nurimah, perempuan buruh itu menuturkan
Karena Perusahaan merampas upah dan terus saja berlaku diskriminasi
Dua tahun terus-menerus selalu telat dalam membayar upah
Buruh staf bulanan pembayaranya selalu di dahulukan
Ratusan buruh harian tunggu dulu

Pesan di email itu menjelaskan…
Nurimah, perempuan buruh itu seolah ancaman bagi pengusaha
Karena pemimpin serikat karena ada pemogokan
Peristiwa demi peristiwa terus terjadi
Pengusaha melakukan penghinaan pada pengurus Serikat
Buruh yang ikut mogok di mutasi dan di potong upahnya
Anggota serikat semakin berkurang
Banyak buruh pucat karena terus di ancam untuk di pecat
Buruh di intimidasi dan terus di teror di paksa mundur dari serikat
Pengusaha melarang buruh dan pengurus menemui Nurimah
Nurimah, perempuan buruh itu terus melawan
Membela teman, kawan-kawan dan hak-hak nya

Seperti pengusaha di pabrik-pabrik lain
Taktik jitu kaum kapitalis rencana setan muka durjana
Buruh lain tangannya di pinjam
Modal bukti Resume Medis Tuan Polisi campur tangan
Setelah mogok kerja 12 Januari
Nurimah, perempuan pemimpin serikat itu di boyong ke kantor Polisi
Pengusaha asal Taiwan itu senang bukan kepalang
Tepuk tangan tiada henti, amplok dan jamuan terus di persembahkan
Semua itu bukan ilusi
Karena Semua sudah jadi rahasia umum birokrasi di negeri ini

Kata Tuan Polisi di surat itu menjelaskan…
Nurimah, perempuan buruh itu telah melakukan penganiayaan pada tahun 2006
Demi hukum demi undang undang demi keadilan tugas harus dilaksanakan

Kata Tuan Jaksa
Nurimah, perempuan buruh ini harus di hukum
Karena telah berbuat Pidana
Ini demi keadilan, demi tegaknya hukum

Kata pengusaha
Nurimah, perempuan buruh ini mengacau dan menghasut buruh lain
Tidak disiplin dan selalu membuat onar
Bikin perusahaan rugi bukan kepalang

Tapi apa Kata buruh-buruh pabrik bingkai itu
Nurimah, perempuan buruh itu pejuang, pembela bagi kami
Semua tuduhan itu kami tahu adalah rekayasa
Semua itu kami tahu karena aktifitasnya di Serikat
Semua itu kami tahu karena Nurimah tidak disukai oleh perusahaan
Dan penganiayaan itu sekedar alasan yang dibuat-buat
Semua itu adalah upaya untuk memberangus dan membatasi kerja-kerja serikat
Semua itu kami tahu, Untuk membungkam kami buruh yang kritis

Nurimah, perempuan buruh itu terus berlawan
Dari Semarang Kabar ini masih aku dengar
Dari surat kabar dari kawan seperjuangan

Nurimah, perempuan buruh pemimpin serikat itu
Kabar mu membuat hati gelisah, darahku mendidih dan hampir saja naik ke otak
Kabar mu membuat semakin teguh keyakinan garis perjuangan ini
Kabar mu pasti membuat tergerak jutaan kaum buruh berada di barisanmu
Kita buruh harus bersatu karena memang kita SATU
Kita buruh harus pintar dan maju, karena memang kita buruh tak pernah GENTAR dan KLAS TERMAJU/.


======================= KangRoedy, Depok 05 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar